Pernyataan salah satu anggota KPU Pati di dua media cetak, yang menyatakan putusan PTUN semarang tertangg...
|
Sementara
itu, tak terima ditelikung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada)
Kabupaten Pati, Jawa Tengah anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso--yang dikenal
dengan sebutan Mbah Roso-- menggugat keputusan KPU setempat ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Bersama pasangannya dalam pendaftaran calon kepala daerah Pati, Sujoko, Mbah Roso meminta MK membatalkan keputusan KPU Pati Nomor 40/2011 tentang penetapan pasangan kepala daerah pati pada 5 Juni 2011.
"Imam Suroso-Sujoko ini adalah pasangan bupati yang direkomendasi oleh DPP PDI Perjuangan dan itu sudah diketahui oleh KPU. Jadi kalau dijadikan justifikasi rekomendasi ini tidak berlaku itu luar biasa," tukas Kuasa Hukum Suroso, Arteria Dahlan, dalam sidang panel di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).
Menurut Arteria, Suroso, berdasarkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, sudah mendaftarkan diri ke KPUD Pati. Dalam pendaftaran itu, kata Arteria, turut pula Ketua DPC PDIP Pati Sunarwi dalam rombongan tersebut.
Namun, lanjut Arteria, seiring waktu Suroso-Sujoko urung ditetapkan karena KPU telah menetapkan Sunarwi yang berpasangan dengan Tejo Pramono.
"Pada 17 Mei 2011, pemohon mendapat informasi Sunarwi selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Pati dan Irianto Budi Utomo selaku Sekretaris DPC PDIP mencabut berkas pencalonan pemohon dan menggantinya dengan berkas pencalonan atas nama Sunarwi sebagai bakal calon bupati dan Tejo Pramono sebagai calon wakil bupati kabupaten Pati," ujar Arteria pada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono.
Arteria menegaskan DPP PDIP tidak pernah mencabut rekomendasinya atas Suroso-Sujoko.
"KPU (Pati) mengizinkan penarikan sepihak, tidak memberikan akses bagi kami untuk melakukan pemenuhan berkas dan mengizinkan orang yang tidak berhak mencalonkan diri dari PDIP," ujar Arteria.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menyidangkan perkara pemilu kada di kabupaten yang sama. Perkara dengan nomor 81/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Slamet Warsito-Sri Mulyani.
"Kami mengajukan keberatan atas rekapitulasi hasil pengitungan hasil suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati putaran kedua di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Pati," ujar kuasa hukum pemohon Nazrul Ichsan Nasution.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan berita acara rekapitulas tersebut dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Pati. Alasannya, mereka melihat terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Para pemohon pun meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 2 (Sunarwi-Tejo) dan pasangan calon nomor urut 5 (Haryanto-Budiono) didiskualifikasi.
Dalam kesempatan yang sama KPU Pati juga
Menaggapi permohonan pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor
82/PHPU.D-IX/2011). KPU Pati bersikukuh tidak pernah melakukan diskualifikasi
atau menggugurkan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko. KPU Pati mengakui
Imam Suroso-Sujoko adalah bakal pasangan calon yang pernah diusulkan dan
didaftarkan oleh DPC PDIP Pati pada saat pendaftaran tanggal 5 Mei 2011. Bersama pasangannya dalam pendaftaran calon kepala daerah Pati, Sujoko, Mbah Roso meminta MK membatalkan keputusan KPU Pati Nomor 40/2011 tentang penetapan pasangan kepala daerah pati pada 5 Juni 2011.
"Imam Suroso-Sujoko ini adalah pasangan bupati yang direkomendasi oleh DPP PDI Perjuangan dan itu sudah diketahui oleh KPU. Jadi kalau dijadikan justifikasi rekomendasi ini tidak berlaku itu luar biasa," tukas Kuasa Hukum Suroso, Arteria Dahlan, dalam sidang panel di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).
Menurut Arteria, Suroso, berdasarkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, sudah mendaftarkan diri ke KPUD Pati. Dalam pendaftaran itu, kata Arteria, turut pula Ketua DPC PDIP Pati Sunarwi dalam rombongan tersebut.
Namun, lanjut Arteria, seiring waktu Suroso-Sujoko urung ditetapkan karena KPU telah menetapkan Sunarwi yang berpasangan dengan Tejo Pramono.
"Pada 17 Mei 2011, pemohon mendapat informasi Sunarwi selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Pati dan Irianto Budi Utomo selaku Sekretaris DPC PDIP mencabut berkas pencalonan pemohon dan menggantinya dengan berkas pencalonan atas nama Sunarwi sebagai bakal calon bupati dan Tejo Pramono sebagai calon wakil bupati kabupaten Pati," ujar Arteria pada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono.
Arteria menegaskan DPP PDIP tidak pernah mencabut rekomendasinya atas Suroso-Sujoko.
"KPU (Pati) mengizinkan penarikan sepihak, tidak memberikan akses bagi kami untuk melakukan pemenuhan berkas dan mengizinkan orang yang tidak berhak mencalonkan diri dari PDIP," ujar Arteria.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menyidangkan perkara pemilu kada di kabupaten yang sama. Perkara dengan nomor 81/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Slamet Warsito-Sri Mulyani.
"Kami mengajukan keberatan atas rekapitulasi hasil pengitungan hasil suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati putaran kedua di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Pati," ujar kuasa hukum pemohon Nazrul Ichsan Nasution.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan berita acara rekapitulas tersebut dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Pati. Alasannya, mereka melihat terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Para pemohon pun meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 2 (Sunarwi-Tejo) dan pasangan calon nomor urut 5 (Haryanto-Budiono) didiskualifikasi.
Kemudian oleh DPC PDIP pada saat perbaikan, diajukan penggantian dengan calon baru. Penggantian calon baru ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2008. “Jadi harus dipahami ini persoalan internal PDI Perjuangan, bukan persoalan hubungan antara Pemohon dengan KPU Kabupaten Pati,” terang Umar.
Selanjutnya Umar Ma’ruf, kuasa hukum KPU Pati menjelaskan detil kronologi tahapan verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pada 11 Mei 2011, kata Umar, ada utusan dari bakal pasangan calon hadir ke KPU, yang akan melengkapi berkas. “Tetapi karena tidak pada waktunya, maka kami tidak bisa menerima,” kata Umar.
Selain itu, lanjutnya, sebagaimana ketentuan, yang berhak untuk menambah kelengkapan berkas adalah partai politik dalam hal ini DPC PDIP Pati. Sedangkan yang hadir saat itu bukan dari DPC PDIP. “Seandainya yang hadir pun adalah DPC PDIP, karena waktunya tidak sesuai dengan yang kami tentukan, pasti kami akan tolak karena waktu perbaikan adalah pada tanggal 13 Mei sampai 19 Mei 2011,” jelas Umar.
Kemudian, lanjut Umar, pada tanggal 17 Mei 2011, pada masa perbaikan berkas, Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, didampingi Sekretaris DPC PDIP datang ke KPU Pati untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon. Semula pasangan calon yang diusung PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Hal ini, kata Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2008.
”Karena yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Pati maka penggantian calon itu kami terima, dan hal ini pun dalam rangka prinsip kehati-hatian kami melakukan konsultasi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat menyatakan, penuhi ketentuan di dalam undang-undang ini, sehingga kami melaksanakan ini,” tandas Umar@GUS
COMMENTS