$type=carousel

Pernyataan KPU Kab Pati, Soal Putusan PTUN Berstandar Ganda Menuai Protes

  Pernyataan salah satu anggota KPU Pati di dua media cetak, yang menyatakan putusan PTUN semarang tertangg...





 Pernyataan salah satu anggota KPU Pati di dua media cetak, yang menyatakan putusan PTUN semarang tertanggal 15 agustus 2011 berstandar ganda, menuai protes. Protes itu datang dari LBH Advokasi Nasional Pati. Sehingga keputusan KPU Pati No 40 tahun 2011, tanggal 4 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati tahun 2011, berdasarkan putusan PTUN itu, cacat hukum.
LBH Advokasi Nasional menyatakan pernyataan salah satu anggota KPU Kab Pati, yang menyebut putusan PTUN Semarang terhadap gugatan bakal calon pasangan Imam Suroso – Sujoko berstandar ganda, merupakan pernyataan yang salah. Pernyataan itu, juga tidak mempunyai dasar kajian hukum, karena PTUN memang tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk menunda, membatalkan atau memerintahkan pengulangan pelaksanaan pemilukada. Karena yang kewenangan itu hanya dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan UU no 24 tahun 2003.

Demikian ungkap Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri SH, kepada PAS Pati, Jumat siang, 19 Agustus 2011.

“Majlis Hakim PTUN Semarang sudah tepat dalam amar putusannya. Karena tidak masuk dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu putusan PTUN semarang tersebut jangan ditafsirkan secara keliru, yang justru akan berdampak pada pembodohan masyarakat. Dan terlebih lagi putusan itu jangan ditafsirkan dengan kaca mata politik.”, jelasnya.

Amar putusan Majelis Hakim PTUN Semarang dalam penundaan menyatakan menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan keputusan KPU pati no. 40 tahun tanggal 4 juni 2011, bukan pelaksanaan pemilukada. Sedang dalam eksepsi Majelis Hakim juga menolak eksepsi KPU sebagai tergugat I dan kubu paslon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai tergugat II.

“Sementara dalam pokok perkara Majelis Hakim PTUN Semarang diantaranya mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan tindakan hukum tergugat menerbitkan keputusan obyek sengketa bertentangan dengan pasal 3 huruf a peraturan KPU No 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta azaz-azas umum pemerintahan yang baik khususnya azas kecermatan formal dan azas pertimbangan.”, tegasnya.

Menyinggung rencana KPU Pati untuk banding, kata Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, hal itu menjadi hak hukum tergugat. Tapi untuk mengajukan banding atau nantinya kasasi, butuh biaya besar, baik untuk jasa pengacara maupun untuk operasional.

Karena KPU merupakan lembaga pengguna anggaran negara, sehingga setiap pengeluaran harus dapat dipertanggung jawabkan.(*)
Sementara itu, tak terima ditelikung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso--yang dikenal dengan sebutan Mbah Roso-- menggugat keputusan KPU setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama pasangannya dalam pendaftaran calon kepala daerah Pati, Sujoko, Mbah Roso meminta MK membatalkan keputusan KPU Pati Nomor 40/2011 tentang penetapan pasangan kepala daerah pati pada 5 Juni 2011.

"Imam Suroso-Sujoko ini adalah pasangan bupati yang direkomendasi oleh DPP PDI Perjuangan dan itu sudah diketahui oleh KPU. Jadi kalau dijadikan justifikasi rekomendasi ini tidak berlaku itu luar biasa," tukas Kuasa Hukum Suroso, Arteria Dahlan, dalam sidang panel di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Arteria, Suroso, berdasarkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, sudah mendaftarkan diri ke KPUD Pati. Dalam pendaftaran itu, kata Arteria, turut pula Ketua DPC PDIP Pati Sunarwi dalam rombongan tersebut.

Namun, lanjut Arteria, seiring waktu Suroso-Sujoko urung ditetapkan karena KPU telah menetapkan Sunarwi yang berpasangan dengan Tejo Pramono.

"Pada 17 Mei 2011, pemohon mendapat informasi Sunarwi selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Pati dan Irianto Budi Utomo selaku Sekretaris DPC PDIP mencabut berkas pencalonan pemohon dan menggantinya dengan berkas pencalonan atas nama Sunarwi sebagai bakal calon bupati dan Tejo Pramono sebagai calon wakil bupati kabupaten Pati," ujar Arteria pada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono.

Arteria menegaskan DPP PDIP tidak pernah mencabut rekomendasinya atas Suroso-Sujoko.

"KPU (Pati) mengizinkan penarikan sepihak, tidak memberikan akses bagi kami untuk melakukan pemenuhan berkas dan mengizinkan orang yang tidak berhak mencalonkan diri dari PDIP," ujar Arteria.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menyidangkan perkara pemilu kada di kabupaten yang sama. Perkara dengan nomor 81/PHPU.D-IX/2011 itu diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Slamet Warsito-Sri Mulyani.

"Kami mengajukan keberatan atas rekapitulasi hasil pengitungan hasil suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati putaran kedua di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Pati," ujar kuasa hukum pemohon Nazrul Ichsan Nasution.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan berita acara rekapitulas tersebut dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Pati. Alasannya, mereka melihat terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Para pemohon pun meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 2 (Sunarwi-Tejo) dan pasangan calon nomor urut 5 (Haryanto-Budiono) didiskualifikasi.
Dalam kesempatan yang sama KPU Pati juga Menaggapi permohonan pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). KPU Pati bersikukuh tidak pernah melakukan diskualifikasi atau menggugurkan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko. KPU Pati mengakui Imam Suroso-Sujoko adalah bakal pasangan calon yang pernah diusulkan dan didaftarkan oleh DPC PDIP Pati pada saat pendaftaran tanggal 5 Mei 2011.
Kemudian oleh DPC PDIP pada saat perbaikan, diajukan penggantian dengan calon baru. Penggantian calon baru ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2008. “Jadi harus dipahami ini persoalan internal PDI Perjuangan, bukan persoalan hubungan antara Pemohon dengan KPU Kabupaten Pati,” terang Umar.
Selanjutnya Umar Ma’ruf, kuasa hukum KPU Pati menjelaskan detil kronologi tahapan verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pada 11 Mei 2011, kata Umar, ada utusan dari bakal pasangan calon hadir ke KPU, yang akan melengkapi berkas. “Tetapi karena tidak pada waktunya, maka kami tidak bisa menerima,” kata Umar.
Selain itu, lanjutnya, sebagaimana ketentuan, yang berhak untuk menambah kelengkapan berkas adalah partai politik dalam hal ini DPC PDIP Pati. Sedangkan yang hadir saat itu bukan dari DPC PDIP. “Seandainya yang hadir pun adalah DPC PDIP, karena waktunya tidak sesuai dengan yang kami tentukan, pasti kami akan tolak karena waktu perbaikan adalah pada tanggal 13 Mei sampai 19 Mei 2011,” jelas Umar.
Kemudian, lanjut Umar, pada tanggal 17 Mei 2011, pada masa perbaikan berkas, Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, didampingi Sekretaris DPC PDIP datang ke KPU Pati untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon. Semula pasangan calon yang diusung PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Hal ini, kata Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2008.
”Karena yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Pati maka penggantian calon itu kami terima, dan hal ini pun dalam rangka prinsip kehati-hatian kami melakukan konsultasi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat menyatakan, penuhi ketentuan di dalam undang-undang ini, sehingga kami melaksanakan ini,” tandas Umar@GUS

COMMENTS

$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

BUDAYA,21,CARI HOTEL PATI,1,DAERAH,5,DORINDO GORDYN,3,EKONOMI,42,Event,16,GAMBAR,1,Headline News,8,HUKUM,14,INFO KAMPUS PATI,1,INSPIRASI,22,Kabar desa,9,Karnaval,1,Kesehatan,19,KRIMINAL,4,Kuliner,3,LINTAS ISLAM,20,Musik,1,Nasional,3,Objek Wista,4,OLAHRAGA,14,Pemerintah,41,PENDIDIKAN,23,Peristiwa,13,PERTANIAN,7,POLITIK,27,PPERTANIAN,1,Religi,12,SEJARAH,11,SOSIAL,32,TEKNIK SIPIL,3,Wanita,2,WISATA,4,
ltr
item
patiposnews: Pernyataan KPU Kab Pati, Soal Putusan PTUN Berstandar Ganda Menuai Protes
Pernyataan KPU Kab Pati, Soal Putusan PTUN Berstandar Ganda Menuai Protes
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlneuEdrbkflZD44YeQ8_UF7wTkavIvVcfEyNCVKGHKSC55joOD1ZHLixPd4cTBqLF0D1shPNJYxxuFzGQfYGtpKAyflIwPiTGOyp-FuqV7mxh85uFA5eOyst1gpdFZOi9TrK6yqUm6A/s1600/kpu.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlneuEdrbkflZD44YeQ8_UF7wTkavIvVcfEyNCVKGHKSC55joOD1ZHLixPd4cTBqLF0D1shPNJYxxuFzGQfYGtpKAyflIwPiTGOyp-FuqV7mxh85uFA5eOyst1gpdFZOi9TrK6yqUm6A/s72-c/kpu.jpg
patiposnews
http://www.patiposnews.com/2014/06/pernyataan-kpu-kab-pati-soal-putusan.html
http://www.patiposnews.com/
http://www.patiposnews.com/
http://www.patiposnews.com/2014/06/pernyataan-kpu-kab-pati-soal-putusan.html
true
11647511441426113
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Teruskan Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy