Oleh karna itu r ealita ini dilatarbelakangi tentang ketidakseimbangan antara kuota Pemerintah kerja dengan lapangan pekerjaan yang ter...
Pemerintah kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia serta kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat
dan. Pertumbuhan jumlah penduduk semakin cepat tidak serta merta diimbangi
dengan kemajuan di bidang ekonomi, teknologi dan industri. Akibatnya, terjadi
ledakan pengangguran, kemiskinan, bahkan tingkat kriminalitas yang semakin
meningkat. Sebenarnya banyak faktor yang turut melatar belakangi permasalahan
ketanakerjaan di Indonesia seperti SDM yang rendah karena adanya faktor pendidikan
dan ketrampilan, etos kerja yang rendah, dan pertumbuhan ekonomi yang lambat
pula dan didukung pula banyaknya
terjadi korupsi turut menjadikan dampak SDM menjadi rendah..
Hak dan Kewajiban TKI
Pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu langkah strategis untuk
mengurangi angka pengangguran serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan
keluarganya. Bahkan, TKI dapat memberikan konstribusi untuk devisa Negara.
Dengan demikian, pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI, baik
selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah
pulang ke Indonesia.
Pasalnya, masalah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri menyangkut
banyak kepentingan kemanusiaan seperti faktor keselamatan kerja, perlindungan
HAM, dan masalah yang menyangkut harga diri dan martabat bangsa.
Penempatan TKI merupakan proyek lintas
sektoral yang menyangkut hubungan antarnegara. Sewajarnya apabila Depnaker
dapat melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi
swasta. Mereka perlu terlibat untuk memberikan komitmen profesional dan
legalitas hukum sebagai bekal bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri.
Komitmen ini penting untuk mengantisipasi penyimpangan dan pelanggaran seperti
maraknya TKI ilegal (tidak resmi), eksploitasi terhadap TKI (pemberian upah
tidak sebanding dengan beban kerja), trafficking in persons (perdagangan
manusia), diskriminasi (perlakuan yang dibedakan), sampai masalah perlakuan
kriminal terhadap TKI (penyekapan, pemerkosaan, penyiksaan, dll).
Untuk meminimalkan
kemungkinan kejadian tersebut maka diperlukan adanya koordinasi yang baik
antara Pemerintah Pusat, Kedutaan besar RI di luar negeri, Pemerintah Daerah,
Aparat Kepolisian, pihak swasta yang memberikan jasa pemberangkatan, Perusahaan
tempatnya bekerja dan yang terpenting adalah kesadaran dari para TKI untuk
dapat tetap tertib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan
peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya UU Nomor 39 Tahun 2006.
Berkaitan dengan adanya
ketentuan yang telah diatur tersebut setidaknya diharapkan agar para TKI
mengetahui tentang Hak dan Kewajibannya sebagai pekerja sebagaimana telah
diatur dalam undang-undang tsb dalam pasal 8 yang memuat sbb:
Bahwa setiap calon TKI mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk : a. bekerja di luar negeri; b. memperoleh informasi
yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar
negeri; c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di
luar negeri; d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta
kesempatan untuk menjalan kan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang
dianutnya; e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara
tujuan; f. memperoleh hak, kesempatan dan
perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di Negara tujuan; g. memperoleh jaminan
perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan
yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan
diluar negeri; h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
kepulangan TKI ke tempat asal; i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Selain mengetahui
tentang hak yang patut diperoleh, TKI juga memiliki kewajiban yang harus
dipatuhi sesuai dengan pasal 9 dalam UU tsb yaitu : a. menaati peraturan
perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di Negara tujuan; b. menaati dan
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja; c. membayar biaya
pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan
kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Setidaknya dengan memahami
dan mengetahui hal-hal tersebut di atas dapat dijadikan pegangan untuk
meminimalkan terjadinya pelanggaran dan kerugian yang dapat dialami oleh para
Tenaga Kerja Indonesia.
Prosedur Pelaksanaan
Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat
dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis
dengan Pemerintah Republik Indonesia
yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Kuota permintaan dari Negara penguna jasa TKI tersebut harus mengajukan job
order kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini ditangani oleh Badan
Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK) yang berada di
tingkat pusat, yang selanjutnya mengeluarkan Surat Ijin Pengerahan yang
disebarkan di setiap propinsi di seluruh Indonesia melalui Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan bila setiap
daerah telah terbagi menurut kebutuhan tenaga kerja, maka setiap daerah akan
memperoleh informasi untuk mempersiapkan TKI yang memenuhi syarat untuk
mendaftar, biasanya pengumuman ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah
setempat dengan pihak swasta dalam hal ini PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta) dulu bernama PJTKI.
PPTKIS merupakan pihak
swasta yang memberikan jasa pengerah tenaga kerja Indonesia keluar negeri,
lembagai ini harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan , memiliki modal yang tercantum dalam
akta pendirian, memiliki jaminan diposito, mempunyai rencana kerja penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri , memiliki unit pelatihan,sarana dan
prasarana pelayanan penempatan TKI. Adapun PPTKIS yang dapat menyalurkan tenaga
kerja luar negeri dari kota Salatiga yang terdaftar secara resmi dan legal
adalah : PT Amri Margatama di Jalan Diponegoro 126 Salatiga, PT Dharma Karya
Raharja, Jalan Residen Indarjo RT 05/05 Gendongan, PT Hamparan Karya Insani ,
Jalan Tritisari Klumpit RT.04/01 Tingkir, PT Khidmat El Kasab Jalan Kalilondo
RT 02/04 Tingkir, PT Pancamanah Utama, Jalan Perum Argomulyo No. 1 RT 04/9
Argomulyo, PT Putra Alwini, Jalan Pulutan RT 03/02 Sidorejo, PT Putra Bragas
Mandiri, Jalan Raya Blotongan No. 42 Sidorejo, PT Yonasindo Intra Pratama, Gg.
Kepondang 02/RT 02/9 Sidomukti, PT Tenaga Sejahtera Wirasta, Jalan Nglumpit RT
01/RW 01 Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui info
lowongan kerja di luar negeri dapat menghubungi biro jasa tersebut atau
langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat
(Disnakertrans & Permas) Kota Salatiga Jalan Merak No. 03 Salatiga (50721),
telepon (0298) 313492, dengan menanyakan informasi lebih lanjut pada bagian
seksi penempatan luar negeri di instansi tersebut. Adapun bagi warga yang
berminat menjadi TKI wajib memiliki ketentuan dasar sebagai Warga Negara Indonesia
dengan persyaratan sbb : 1. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun
kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan
sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu ) tahun; 2. sehat jasmani dan
rohani; 3. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; 4.
berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
atau sederajat.
Selain itu pencari
kerja harus memiliki sertifikasi kompetensi kerja dan bersedia mengikuti
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan profesi atau jabatan yang akan
diembannya selama bekerja di luar negeri, sehingga dapat menjadi tenaga kerja
yang terampil dan mumpuni, dalam berbagai bidang seperti industri, rumah
tangga, budaya dan bahasa di negara tujuan.
Untuk memenuhi syarat
tersebut, para TKI wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
balai latihan yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah diantaranya
adalah: Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Provinsi jateng di Jalan
Brotojoyo 2 Semarang, BLKLN Kabupaten Wonosobo di Jalan Raya Kertek KM 5
Wonosobo, BLKLN Kabupaten Cilacap di Jalan Urip Sumoharjo 15 Cilacap, PT Sofia
Sukses Sejati Desa Dawungsari Pegandon Kabupaten Kendal, PT Inter Solosi, Jalan
Adi Sumarmo No. 888 Karanganyar, PT Dewi Pengayom Bangsa Jalan Raya pati KM 1
Kotoharjo Pati, PT Armi Family Jalan Kertanegara No. 20 Langensari Barat
Ungaran Kabupaten Ungaran, PT Dhafco Manunggal Sejati, Jalan Imam Bonjol 126
Semarang.
Persyaratan uji kompentensi ini bersifat
mutlak dan apabila dinyatakan tidak lulus atau gagal maka pelaksana penempatan
TKI dilarang memberangkatkan calon TKI ybs, bahkan seleksi juga harus pada
tingkat pematangan psikologis dan kesehatan agar dapat diketahui tingkat
kesiapan mental dan fisik para TKI, sehingga diharapkan para TKI dapat
menjalankan pekerjaan dengan stamina yang lebih kuat.
Apabila telah melalui
serangkaian pemberkasan dan seleksi tersebut maka sebelum berangkat para TKI
wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki Yaitu : a. Kartu
Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir; b. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah
menikah melampirkan copy buku nikah; c. Surat keterangan izin suami atau istri,
izin orang tua atau izin wali; d. Sertifikat kompetensi kerja; e. Surat
keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f.
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; g. Visa kerja; h. Perjanjian
penempatan TKI; i. Perjanjian kerja; j. KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri )
Selain hal tersebut
para TKI juga harus memperhatikan adanya jaminan Asuransi, sebagai langkah
antisipatif bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau hal diluar dugaan,
seperti kasus kematian atau kecelakaan kerja maka sesuai dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :
PER23/MEN/V/2006 para TKI diberi jaminan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan
ketentuan bahwa Klaim/ pengurusan asuransi harus disertai dengan kelengkapan
dokumen dimana TKI atau ahli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi
kepada konsorsiaum melalui BP3TKI setempat yang dapat diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas ) bulan setelah terjadinya resiko
yang dipertanggungkan.
Banyaknya
kasus yang menimpa para TKI, membuat perhatian Pemerintah meningkat, perijinan
semakin diperketat dan juga dibutuhkan kesadaran bagi para TKI untuk dapat
mengurus dokumen dan administrasi secara resmi, hal ini ditegaskan oleh Drs.
Amin Singgih sebagai Kepala Dinas Disnakertrans Kota Salatiga menghimbau agar
masyarakat kota Salatiga untuk tidak mencari jalan pintas dalam mencari kerja
khususnya yang akan berangkat ke luar negeri, namun diwajibkan untuk melapor
dan melibatkan dinas terkait secara prosedural dan tertib administrasi.
Hal ini guna
mempermudah pengawasaan dan koordinasi sehingga apabila terjadi permasalahan
atau hal yang tidak diinginkan bisa segera ditindaklanjuti, dengan memberikan
media advokasi, perlindungan dan kepastian hukum, karena bagaimanapun
pemerintah tidak akan lepas tangan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri.
Demikian pula untuk
para TKI yang akan bekerja di luar negeri harus tetap mawas diri, dapat
mentaati peraturan di Negara yang dikunjungi, bekerja secara professional,
mampu beradapsi dengan budaya dan bahasa setempat, serta mentaati tata tertib
dengan membawa dokumen lengkap, mematuhi prosedur kerja, menjalani masa kontrak
sampai purna, dan tidak berangkat maupun pulang secara illegal. Karena hal
tersebut justru akan dapat merugikan Tenaga Kerja Indonesia itu sendiri, karena
tidak ada jaminan keselamatan.@gus
COMMENTS