Aksi pemerasan dan penipuan dua orang pemuda yang mengaku-ngaku Badan Intelijen Negara ( BIN ) akirnya tertangkap oleh angota Mapolres Pati...

seblumnya mereka melakukan aksi tindak pidana pemerasan kepada pj kepala desa tambak romo keduanya membawa data berkas dugaan penyimpangan impra setruktur proyek jalan dan ditunjukan kepada pj kepala desa,Suparmi.
Degan bermodalkan BIN palsu dan membawa data tersebut keduanya meminta sejumplah uang kepada Suparmi kepala desa dengan dalih angka damai, kedua BIN gadungan tersebut meminta uang sebanyak Rp 5juta,Suparmi merasa keberatan dengan nilai jumplah uang yang lumayan banyak, kemudian suparmi menawarnya,akirnya disepakati dengan uang damai sebesar Rp 3juta,tak enak hati suparmi merasa curiga dengan gelagat mereka yang berusaha memeras nya.
dengan demikian suparmi menyanggupi transaksi pemberian uang tersebut, pelaku mengajak ketemuan untuk memberikan uangnya di alun-alun kota pati, kemudian uang diberikan pada tersangka,setelah uang diberikan, begitu ada konfirmasi suparmi kepada polisi, angota polisi langsung sergap dan menangkap kedua bin gadungan tersebut.
Tertangkapnya aksi pemerasan mereka oleh penegak hukum kepolisian, mau ngak mau ia harus mempertangung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 368 tentang ancaman tindakan pemerasan maksimal 7 tahun dalam kurungan penjara.
Keduanya adalah M,sholikin 23 tahun warga kecamatan bulu dan Faisal Himawan 28 tahun warga desa payang kecamatan Pati.
@ editor-gus saed
COMMENTS