BKP-belasan warga desa slungkep kecamatan kayen pati selatan , minggu pagi , menyegel lahan tebu aset banda desa setempat , aksi ...

dengan bejalan kaki menelusuri areal persawahan sambil membawa poster
berisi berbagai tuntutanya,belasan warga desa slungkep kecamatan kayen pati selatan inil, menuju
lokasi bengkok desa,setiba di lokasi banda desa warga berorasi sambil meneriakkan
tuntutanya,tidak hanya petani,kaum ibu juga ikut dalam aksi tersebut.
aksi yang dilakukan warga secara spontanitas tersebut merupakan
kekesalan warga,padahal semestinya mantan kepala desa,sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala
desa setempat,selain itu mantan kepala desa di anggap menyewakan banda desa
hingga tahun 2015 tanpa melibatkan anggota bpd.
menurut badan pengawas desa atau bpd,sahroni-aksi yang dilakukan ini,bertujuan
untuk pengamanan aset desa setempat yang mana bengkok tersebut sudah
disengketakan pada penyewa lahan.penyewaan aset hingga tahun 2015 itu
menurutnya cacat hokum,karena masa akhir jabatan kepala desa sudiharjo pada tanggal 19
januari 2014 sudah purna masa jabatanya sebagai kepala desa tersebut.
selain itu,mantan kades sudah melanggar perda nomer 5 tahun 2007 pasal 8 ayat
2,yang mana dalam pasal tersebut mengatakan,dalam
pengelolahan aset desa wajib mengikut sertakan anggota bpd,namun
ketika bpd lama saat diklarifikasi tidak tahu terkait penyewaan banda desa
tersebut dan ini dianggap sudah cacat hukum.
banda
desa yang digelapkan mantan kepala desa slungkep kecamatan kayen pati ini,jumlah keseluruhan 5,2 hektar.sementara usai menyegel lahan
tersebut warga kembali ke rumah masing-masing,namun warga mengancam jika tidak ada penyelesaian,warga akan melaporkan ke
polisi dan akan mengerahkan massa yang lebih besar.@gus-mpk
COMMENTS