Sidang dugaan tindak pidana pengroyokan yang terjadi taun lalu masih...
Sidang
dugaan tindak pidana pengroyokan yang terjadi
taun lalu masih terus di proses
oleh pihak penegak hukum, sebagai mana yang di maksud pasal 170 KUHP, dengan korban usman warga pasan desa
balaiadi, dengan tersakngka joko haryanto, pada rabu tnggal 2/11/20016 jaksa penuntut umum (JPU)
menganugrahi tuntutan kepada saudara
joko satu tahun penjara karena berbagai pertimbgan sebagai berikut,
tersangka menyesali perbuatanya .karna
tersanga usianya masih muda, karna tersangka belum pernah di pidana, tersangka
sopan dalam menjalani sidang.Terkait adanya tuntutan satutahun penjara, saksi korban
merasa kurang puas, dan oleh komponen aparat pengadilan negeri Pati, apakah
dengan tuntutan tersebut saudara tersangka merasa keberatan , tanya
hakim ketua kepada korban,tidak keberatan dan menerima tuntutan tersebut, jawab
tersangka, namun tersangka mau mengajukan pledoi (embelaan) yang menurut tersangka
mau di ajukan secara lisan, sidang di tutup d lanjutkan rabu depan dengan
agenda pembacaan pledoi,sementara pihak korban tidak menyangka jika jpu
mengeluarkan tuntutan hanya satu tahun
kepada tersangka berlandaskan pertimbangan-perimbangan. Pada awalnya
diketahui pasal yang diterapkan adalah
170 kepada tersangka. Sebelumnya pihak korban bersama para pendemo
mendatangi kontor jaksa Pati dan pengadilan negeri Pati, untuk meminta keadilan,
dan terhadap tersangka untuk di
adili sedil-adilnya sesuai dengan perbuatan tersangka,”jelas korban.
Gssaid/war