A. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN Ketentuan Umum 1. Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2014 ini terbuka untuk semua Wa...
A. KETENTUAN
UMUM DAN PERSYARATAN
Ketentuan Umum
1. Proses
seleksi penerimaan CPNS Tahun 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara
Indonesia.
2. Peserta
ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang
ditentukan atas biaya sendiri.
Persyaratan Umum
3. Warga Negara
Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat
jasmani dan rohani.
4. Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu
tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah
diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
7. Tidak
menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Persyaratan Khusus
8. Berijazah
Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi
jabatan yang dipilih pelamar.
9. Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
a. Pelamar
lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
b. Pelamar
lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima)
10. Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (lahir sebelum 30
November 1996), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir setelah 30
November 1984), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir setelah 30
November 1982); dan
11. Nilai TOEFL
400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun
2013)
B. TATA CARA
DAN SYARAT PENDAFTARAN
1. Proses
pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS
Daerah yang sudah diumumkan.
2. Mengisi
formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu
menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
3. Setelah
mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor
pendaftaran.
4. Pelamar
mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
a. Pas foto
terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan
besar maksimal 400 kB.
b. Hasil scan
ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
c. Hasil scan
transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
5. Mengirimkan
berkas-berkas sebagai berikut:
a. Formulir
pendaftaran yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map;
b. Daftar
Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
c. Satu lembar
fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda
tangan asli);
d. Fotokopi
Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
e. Surat
pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan
syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan
tersebut dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
f. Pas foto
terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar
foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama
pelamar di bagian belakang foto;
g. Fotokopi
sertifikat TOEFL; dan
h. Fotokopi KTP
yang masih berlaku.
Semua kelengkapan tersebut disusun
rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.
Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop
ditempelkan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada
pada situs online;
6. Pelamar yang
tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah di tentukan maka
dinyatakan gugur.
C. PELAKSANAAN
UJIAN
1. Pelamar yang
memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online.
2. Kuota untuk
peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar
(TKD).
3. Pelamar yang
memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian
melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
4. Syarat
mengikuti ujian dengan membawa:
a. KTP asli,
b. Ijazah asli,
c. Transkrip
nilai akademis asli, dan
d. Kartu tanda
peserta ujian.
5. Apabila
peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4),
peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6. Pengumuman
dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS
Daerah;
7. Apabila
peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak
dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
D. KETENTUAN
LAIN
1. Pihak
Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS
2014, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk
mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2014.
2. Pelamar/peserta
ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim
pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
3. Informasi
resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2014 hanya dapat dilihat dalam situs
online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan
untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan
ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
4. Setiap
pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya
untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran
dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2014 akan menggugurkan
kedua lamaran tersebut.
5. Tim
Pengadaan CPNS 2014 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor
pendaftaran.
6. Tim
Pengadaan CPNS 2014 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui
Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran
lainnya.
7. Pelamar
tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah
ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2014.
8. Berkas
lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan
tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
9. Berkas
lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan
CPNS dinyatakan tidak berlaku.
10. Bagi peserta
yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan
mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2014 besarnya
tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan daerah masing untuk
disetorkan ke Kas Negara.
11. Bagi peserta
yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2014 sebelum 5 (lima) tahun
kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya
sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas
Negara.
12. Setiap
pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan,
dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
13. Keputusan
Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
doc,net