Kasus pemukulan yang menimpa rekan guru kita begitu menyita perhatian publik, hingga detik ini kasus ini masih menjadi topik yang paling ...
Kasus pemukulan yang menimpa rekan guru kita begitu menyita perhatian publik,
hingga detik ini kasus ini masih menjadi topik yang paling banyak
dipublikasikan di media-media pemberitaan online.
Dunia
pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua
siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang
guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Yurisprudensi
MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa
Berdasarkan
yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat
(12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan
tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru
dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).
Kala
itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur
rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan
melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski
sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke
pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:
1.
Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap
anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang
mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga
menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2.
Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3.
Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas
dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan
Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis
bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua
majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya
membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan
siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.
Pertimbangannya adalah:
Apa
yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu
tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya
tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan
berdisiplin.
Perlindungan
terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam
PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dalam
mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan
kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru
juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi
juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
"Guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam
ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,
organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa
aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan
hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru
diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya
--salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi
bangsa Indonesia nantinya?
(Sumber : detik)
Demikian berita seputar isi
yurisprudensi MA terkait kasuss guru yang dapat kami bagikan, semoga
bermanfaat
COMMENTS